Advertorial Daerah News Pemerintahan Terkini
Beranda » Berita » Sulbar Perketat Distribusi Beras SPHP, Himbau Pedagang Jangan Timbun Stok

Sulbar Perketat Distribusi Beras SPHP, Himbau Pedagang Jangan Timbun Stok

Mamuju – Dinas Ketahanan Pangan Sulbar, Distapang Mamuju, Bulog Mamuju, Satgas Pangan dan Kodim Mamuju melaksanakan sosialisasi penyaluran beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke pedagang, Selasa 15 Juli 2025.

 

Kepala Dinas Ketapang Sulbar Abdul Waris Bestari mengatakan Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S Mengga menyampaikan salam kepada seluruh pedagang yang dikumpulkan hari ini.

 

“Melalui mitra kita Bulog membantu konsumen untuk menstabilkan harga beras, makanya hari ini kita berkumpul bersama para pedagang,” kata Waris.

Kisah Warga Kopeang Melahirkan di Jalan, Indikasi Pentingnya Integrasi dan Sinergitas Layanan Kedokteran Kepolisian bagi Warga Marginal

 

Ia menambahkan bahwa penyaluran beras SPHP diharap bisa stabilkan harga di pasar, apalagi kenaikannya cukup dirasakan masyarakat saat ini.

 

“Jadi kita sangat mengharapkan, mulai hari ini kita sosialisasi penyaluran beras SPHP. Kami perpanjangan Bapanas akan terus menjalankan arahan dalam mengendalikan harga,” tambahnya.

 

Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Tahap II Dorong Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Mamuju

Dia mengingatkan agar tidak ada memainkan harga beras di pasaran, apalagi sudah ada satgas ikut serta mengawasi selama penyalurannya.

 

“Penyalurannya semoga bisa dipercepat dan tidak ada kendali. Saya juga sangat mengharapkan kalau nanti ada beras bermasalah agar segera melaporkan cepat,” harapnya.

 

Kepala Perum Bulog Kanca Mamuju Muhammad Wahyuddin penyaluran beras SPHP dilakukan secara bertahap dengan sistem dan prosedur baru. Proses distribusi kini menggunakan aplikasi digital agar terpantau langsung oleh kantor pusat Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Pemkab Mamuju Tengah Terima Kunjungan Disperpusip Sulbar untuk Pendataan Perpustakaan

 

Diketahui, untuk harga beras SPHP diatur dalam Keputusan Badan Pangan Nasional Nomor 215 Tahun 2025 dengan rincian untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi dijual dengan HET Rp12.500 per kilogram. (Rls)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement