Terkini
Beranda » Berita » Kepolisian Resor Mamuju Tengah bergerak cepat menangani kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia

Kepolisian Resor Mamuju Tengah bergerak cepat menangani kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia

Sulbarnews.id – Mamuju Tengah. – seorang pria berinisial LM (37), warga Dusun Mandar Baru, Desa Bakka-Bakka, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 07.40 WITA. Saat ini, aparat kepolisian telah mengamankan dua terduga pelaku guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kedua pelaku diketahui berinisial NY (39), warga Desa Salubarana, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, serta RK (35), warga Desa Tarailu, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju.

Optimalkan Penggunaan FLEKSI, KominfoSS Sulbar Lakukan Pendampingan ke OPD

 

Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky Kristanto Abadi, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Mamuju Tengah, IPDA Edward Hamsah mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif kejadian tersebut.

 

“Untuk saat ini motif kejadian masih didalami oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

 

Pacu Transformasi Digital: KominfoSS Sulbar Paparkan Progres 7 Indeks Utama

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

 

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

 

Polres Mamuju Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

SIGAP TANGGULANGI KARHUTLA, KODIM 1418/MAMUJU BERSAMA INSTANSI TERKAIT BERHASIL PADAMKAN TITIK API

 

HMS sulbarnews id

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement