Mamuju – Mantan Kades Balabalakang Timur periode 2011-2017, BS, diperiksa Tipikor Polresta Mamuju. Langkah ini menindaklanjuti laporan warga terkait adanya dugaan korupsi selama dia menjabat sebagai kades.
BS diduga melakukan tindak korupsi pengadaan tandon sebesar Rp385 juta dan tenaga surya sebesar Rp85 juta, kedua pada tahun 2016. Juga menjual satu unit kapal yang bersumber dari ADD pada tahun 2015.
Kasi Humas Polresta Mamuju IPTU Herman Basir membenarkan kasus ini. Dia mengungkapkan bahwa kasus tersebut sementara dalam proses pemeriksaan Tipikor Polresta Mamuju.
“Kasus ini sementara dalam pemeriksaan dan belum ada tersangka, masih saksi. Dalam waktu dekat, tim dari Tipikor Polresta Mamuju akan ke Balabalakang Timur untuk cek fakta di lapangan. Kemudian meminta bantuan BPK untuk menghitung kerugian negara,” katanya, Senin (29/06/2026).
Tipikor Polresta Mamuju sudah memeriksa BS pada tanggal 23 Juni 2026 sebagai saksi. Dan meminta keterangangan dgn sejumlah saksi lainnya
(*)

Komentar