Terkini
Beranda » Berita » Pemkab Mamuju Menggelar Rakor Bersama Kantor Pertanahan Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2026 

Pemkab Mamuju Menggelar Rakor Bersama Kantor Pertanahan Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2026 

MAMUJU – SulbarNews.id – Pemerintah Kabupaten Mamuju menggelar Rapat Koordinasi bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Mamuju dalam Penyelenggaraan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026.

 

GTRA merupakan wadah Koordinasi Lintas Sektor yang melibatkan Lembaga Kementerian, Pemerintah Daerah dan Lembaga terkait.

 

“Gugus Tugas Reforma Agraria dibentuk untuk mempercepat Pelaksanaan Reforma Agraria, Penataan Aset serta menyelesaikan konflik Agraria secara terpadu” terang Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Abdul Rasyid, SE. (Selasa, 28 April 2026).

Gubernur Hadiri dan Menyaksikan Laga Final Liga 4 Sulbar di Stadion Manakarra Mamuju

 

Abdul Rasyid menambahkan, bahwa GTRA merupakan bagian Integral dari arah Pembangunan Nasional yang tercantum dalam Program Kerja ASTA CITA.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Zano Rofijanto, S.Si. menyampaikan Reforma Agraria merupakan salah satu kebijakan strategis Pemerintah dalam menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya secara berkeadilan.

 

“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat Kabupaten memiliki lima peran utama, yaitu penataan aset, penataan akses, penyediaan tanah objek Reforma Agraria, penyelesaian konflik agraria, serta sinergi kebijakan” Papar Zano Rofijanto.

Juknis Gerakan Sulbar Mandarras Digarap, Diskominfo Siapkan Fasilitasi Digital dan Publikasi

 

Acara yang digelar di Aula Lantai 3 Kantor Bupati, turut dihadiri oleh Bupati Mamuju, Dr. Hj. Sitti Sutinah Suhardi, SH., M.Si. pada kesempatan tersebut, Sutinah berpesan kepada Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan untuk segera melakukan pendataan asset daerah sehingga lebih memudahkan Pemerintah Daerah dalam pembuatan dokumen resmi atau sertifikat aset daerah.

 

“selesai acara Rakor ini, kepada dinas terkait untuk segera menentukan target terkait aset yang akan disertifikatkan sehingga pendanaan dalam pembuatan sertifikat aset secara resmi dapat diperhitungkan secepatnya”imbau Sutinah.

 

PEMKAB MAMUJU TENGAH GELAR UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH KE-XXX TAHUN 2026

Untuk diketahui, Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju telah melakukan penataan aset maupun penataan akses dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Reforma Agraria. Penataan aset dengan program Redistribusi Tanah sejak tahun 2020-2024 sebanyak 2.750 bidang berhasil terealisasi. Selain itu, program Legalisasi Aset melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebanyak 33.655 sertifikat telah diterbitkan sejak tahun 2017-2025. (DISKOMINFOSIP-KIP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement