Terkini
Beranda » Berita » Bupati Mamuju Menunggu Arahan Pusat Soal Perpanjangan Kontrak PPPK

Bupati Mamuju Menunggu Arahan Pusat Soal Perpanjangan Kontrak PPPK

Mamuju – Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, menyatakan belum bisa memperpanjang kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemkab. Keputusan ini diambil sambil menunggu arahan resmi dari Pemerintah Pusat terkait kebijakan batasan belanja pegawai maksimal 30 persen.

 

“Kita mengambil keputusan tidak memperpanjang dulu, sambil menunggu bagaimana keputusan dari pemerintah pusat. Kita berharap pusat bisa mendengar aspirasi kita,” ujar Sitti Sutinah 21 April 2026.

 

Menurutnya Penundaan perpanjangan kontrak PPPK ini menyusul aturan Undang-Undang HKPD yang mewajibkan alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen mulai tahun 2027. Saat ini, belanja pegawai Pemprov Sulbar masih berada di angka 34 persen, sementara Kabupaten Mamuju juga menghadapi tekanan serupa.

Hadapi Dampak El Nino, Dandim 1418/Mamuju Bersama Forkopimda Perkuat Kesiapsiagaan

 

Advertisement

 

Bupati menjelaskan, pemerintah daerah sebelumnya mempertimbangkan opsi perpanjangan setengah tahun. Namun aturan tidak mengizinkan sehingga opsi tersebut batal.

 

Pemkab Mateng dan Balai P3K Sulbar Komitmen Optimalisasi IPLT, Pastikan Layanan Sanitasi Merata dan Berkelanjutan 

Sitti Sutinah menegaskan, seluruh kepala daerah di Sulawesi Barat telah sepakat mengajukan tiga opsi kepada Pemerintah Pusat. Aspirasi ini diharapkan dapat didengar karena banyak daerah di Indonesia mengalami persoalan yang sama.

 

Advertisement

 

“Mudah-mudahan Pemerintah Pusat bisa mendengar aspirasi dari kita yang ada di daerah,” pungkasnya.

Wabup Mamuju Tengah Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Nyata Hadapi Krisis Lingkungan, Kesehatan, dan Kekeringan

 

Sementara itu, Peraturan Bupati(Perbup) tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) masih dalam proses di bagian hukum. Pemkab Mamuju juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM agar PPPK, terutama di bidang kesehatan, tetap bisa bekerja sambil menunggu keputusan final dari pusat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement