Terkini
Beranda » Berita » Banggar DPRD Pasangkayu dan TAPD Rapat Bahas Pelaksanaan Efisiensi Anggaran

Banggar DPRD Pasangkayu dan TAPD Rapat Bahas Pelaksanaan Efisiensi Anggaran

Pasangkayu – SulbarNews.id – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasangkayu, rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), membahas terkait Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025, tentang efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Rapat berlangsung di ruang aspirasi kantor DPRD Pasangkayu, Jl Abdul Muiz, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (7/3/2025).

Rapat ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pasangkayu Moh Zain Machmoed, dan diikuti oleh sejumlah anggota DPRD Pasangkayu, beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dalam rapat tersebut, beberapa pertanyaan diberikan oleh sejumlah anggota DPRD Pasangkayu kepada TAPD, terkait dampak efisiensi anggaran terhadap APBD.

Salah satunya, terkait efisiensi anggaran perjalanan dinas yang akan dipangkas hingga 50 persen, kemudian dana alokasi umum (DAU) dana alokasi khusus (DAK) fisik yang juga akan dipangkas sebesar 46,6.

Sulbar Raih Penghargaan Provinsi Terbaik Penurunan Pengangguran di Regional Sulawesi 2026

Sejumlah anggota DPRD meminta kejelasan terhadap TAPD tentang apa saja dampak efisiensi anggaran terhadap APBD, agar nantinya dapat dicarikan solusi bersama.

Jangan sampai pemotongannya anggaranya terlalu besar, padahal di daerah kita sangat butuh,” ujar Saifuddin, salah satu anggota DPRD Pasangkayu

Mereka meminta agar TAPD mengkaji ulang terkait permasalahan ini.

Sementara itu, Sekretaris Daerah dalam penjelasannya mengatakan, hampir semua wilayah di Indonesia mengikuti regulasi yang ada.

Belum ada saya dengar ada daerah yang menolak, jadi mau tidak mau kita memang harus mengikuti regulasi ini,” terangnya.

Juara I Se-Sulawesi Turunkan Pengangguran, Suhardi Duka: Penghargaan Ini Bukan untuk Saya, Tapi untuk Kita Semua, Rakyat Sulawesi Barat

Dia menambahkan, jikapun ada yang ingin menolak regulasi ini, itu hanya bisa dilakukan oleh para dewan.

“Tapi kalaupun ada yang mau, saya rasa hanya daerah kita yang melakukan itu,” tambah Zain.

Lebih lanjut, Moh Zain dan DAK yang diperuntukan ke Kabupaten Pasangkayu sebesar Rp 132 Milyar masih dalam tahap evaluasi. (ADV)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement