Mamuju Tengah – Untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2026, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) telah menyiapkan dua
strategi pencapaian.
Penerimaan dari pajak rumah kos dan tempat jembatan timbangan kelapa sawit yang ada di lima kecamatan kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat. Hal ini disampaikan oleh Kabid Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah, Suharjang, S. Kom saat ditemui diruang kerjanya. Jumat (20/2/2026).
“Pemilik rumah kos tetap wajib membayar PBB atas tanah dan bangunan yang digunakan untuk usaha kos-kosan,”ujarnya.
Lanjut ia katakan terkait dengan jembatan timbangan kelapa sawit, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas Koperindag agar berjalan dengan lancar.
Selanjutnya
Peningkatan pendapatan akan kami lakukan dengan mengintensifkan kerjasama dengan pemerintah desa dan dusun terkait layanan PBB-P2 tahun 2026. Strategi Layanan
PBB-P2 Tahun 2026
adalah melakukan
layanan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui PBB-P2 akan melibatkan beberapa pendekatan, diantaranya masyarakat, Aparat Desa, Kepala desa dan Kepala Dusun, bahkan RT/RW.
“ Dengan berkolaborasi berbagai pihak terkait sangat penting demi kepentingan bersama untuk pembangunan daerah, “ucapnya.
Apa tak lagi sekarang pengguna Wajib pajak dipermudah dalam melakukan pembayaran, bisa melalui perbankan (Bank Mandiri, BNI, BRI), QRIS, dan platform digital Gojek, OVO, dan Dana.
Bagi ia berharap untuk tahun 2026, PAD bisa lebih maksimal lagi, dan pada prinsipnya adalah pengguna wajib pajak menyadari kewajibannya.
Sulbarnews id hamsah