PASANGKAYU, Sulbarnews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Pasangkayu) Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan pengangkatan calon pengganti unsur pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2024–2029, Senin (19/1/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, Putu Purbaya, serta dihadiri Sekretaris DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan fraksi, dan anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu.
Putu Purbaya dalam pengantarnya menyampaikan bahwa agenda paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD yang wajib dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD. Proses ini menjadi tahapan administratif dalam pengusulan peresmian pimpinan DPRD kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Berdasarkan usulan resmi Partai NasDem, rapat paripurna menetapkan Muh. Dasri, S.Pd., M.A.P., sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Sementara Hariman Ibrahim, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPRD, kembali melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD.
Agenda selanjutnya yakni pembacaan Surat Keputusan Pimpinan DPRD oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Pasangkayu, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penetapan pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD oleh Bupati, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, serta para Ketua Fraksi DPRD.
Dalam kesempatan tersebut, Putu Purbaya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Hariman Ibrahim atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat sebagai pimpinan DPRD.
Ia juga berharap, pimpinan DPRD yang baru ditetapkan dapat membawa semangat baru serta memperkuat sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menjawab tantangan pembangunan.
“Kolaborasi yang solid sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menjaga kebersamaan, profesionalisme, dan stabilitas politik daerah demi mendorong kemajuan Kabupaten Pasangkayu ke depan.
Laporan: Fikran Zikry Rahman

Komentar