Pasangkayu, – Pemerintah Kabupaten Pasangkayu resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pasangkayu sebagai langkah memperkuat pembinaan kemandirian serta peningkatan pelayanan bagi warga binaan pemasyarakatan,Rabu, (04/03/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pemasyarakatan dalam mendorong pembinaan yang lebih terarah, sehingga warga binaan memiliki keterampilan, kesiapan mental, serta dukungan sosial yang memadai ketika kembali ke tengah masyarakat.

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu akan memberikan dukungan dalam bentuk pelatihan keterampilan, pembinaan kewirausahaan, pelayanan kesehatan, serta fasilitasi berbagai kegiatan sosial dan keagamaan bagi warga binaan.
Sementara itu, pihak Rutan Kelas IIB Pasangkayu akan memastikan seluruh program pembinaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan pendampingan kepada warga binaan selama menjalani proses pembinaan.
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu berharap kolaborasi tersebut dapat mendorong terwujudnya pembinaan yang lebih humanis, produktif, dan berkelanjutan. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan mampu menekan angka residivisme serta memperkuat proses reintegrasi sosial warga binaan setelah kembali ke masyarakat.
Kegiatan penandatanganan MoU ini turut dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta pejabat struktural Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu.