Mamuju Tengah – Sulbarnews.id – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah melalui Sekretariat Daerah melaksanakan Rapat Koordinasi Rencana Aksi Implementasi Standar Penyelenggaraan dan Penguatan Prinsip Satu Data Indonesia Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026, bertempat di Ruang Rapat Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Mamuju Tengah.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, khususnya pada Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) terkait penetapan data prioritas serta penyelenggaraan satu data di tingkat daerah. Kebijakan tersebut menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas tata kelola data pemerintah agar lebih akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggung jawabkan.
Kegiatan ini menjadi forum koordinasi antar perangkat daerah untuk membahas penerapan pedoman perencanaan data, penyusunan dan pengelolaan daftar data, serta penetapan data prioritas daerah dalam mendukung pelaksanaan rencana aksi Satu Data Indonesia di Kabupaten Mamuju Tengah.
Sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah turut hadir dalam rapat tersebut, di antaranya Badan Pusat Statistik Kabupaten Mamuju Tengah, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, serta beberapa dinas teknis lainnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan koordinasi pengelolaan data antar perangkat daerah dapat semakin terintegrasi sehingga mendukung penyediaan data yang berkualitas dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan daerah di Kabupaten Mamuju Tengah