Pemkab Mamuju Tengah Bersama Baznas Gelar Sosialisasi Perbub No. 32 Tahun 2025

Mamuju Tengah – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mamuju Tengah gelar Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Pendapatan, Infak dan Sedekah ASN dilingkup Pemkab. Mamuju Tengah di Aula A Kantor Bupati, jalan Tammauni Pue Ballung. Senin (9/3/2026).

Wakil Bupati Askary, menyampaikan kebijakan ini telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 32 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Pendapatan, Infaq dan Sedekah Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Daerah.

“ Aturan ini tidak lagi menjadi bahan perdebatan karena telah melalui berbagai tahapan sebelum ditetapkan. Termasuk proses harmonisasi dan pembahasan sebelumnya, “tegas Askary.

Bagi ia hanya ingin mengingatkan bahwa tidak ada lagi tawar-menawar terkait keputusan Peraturan Bupati ini. Karena sudah menjadi aturan yang telah ditetapkan. Setelah menjadi aturan resmi, maka seluruh ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah wajib melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam perbub dengan penuh tanggung jawab.

Menurutnya apresiasi peran Baznas Kabupaten Mamuju Tengah dalam mendorong pengelolaan zakat yang lebih terarah, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

HAMSAH sulbarnews id

You might like

About the Author: Sulbar News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *