Mutasi Brutal dan Ilegal di Mamuju Tengah: Lima Kabid “Dibunuh Kariernya

Mateng – SulbarNews.id – Kebijakan mutasi Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah patut diduga sebagai pelanggaran serius hukum kepegawaian negara. Sebanyak lima Kepala Bidang (Kabid) diturunkan secara tiba-tiba dari jabatan struktural ke jabatan fungsional guru tanpa prosedur, tanpa evaluasi kinerja, tanpa klarifikasi, dan tanpa dasar hukum yang sah.

 

Tindakan ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan maladministrasi berat dan penyalahgunaan kewenangan. Penurunan jabatan yang berdampak pada karier, penghasilan, dan martabat ASN dilakukan sepihak dan tertutup, seolah hukum ASN tidak berlaku di Mamuju Tengah.

Padahal, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa mutasi harus berbasis sistem merit, profesionalitas, kualifikasi, dan kinerja. Ketentuan ini diperkuat PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, yang mewajibkan adanya evaluasi objektif, hak klarifikasi, serta keputusan tertulis yang sah.

 

Faktanya, kelima Kabid tersebut tidak pernah menjalani evaluasi kinerja maupun klarifikasi, sehingga mutasi ini patut dinilai ilegal secara prosedural dan cacat hukum.

Lebih ironis, jabatan guru dijadikan tempat “pembuangan” pejabat yang disingkirkan. Padahal, guru adalah profesi profesional, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bukan jabatan hukuman. Praktik ini bukan hanya melanggar hukum ASN, tetapi juga merendahkan martabat guru dan mengancam mutu pendidikan.

 

Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah memilih bungkam, tanpa membuka dokumen mutasi atau penjelasan hukum kepada publik. Sikap ini semakin menguatkan dugaan bahwa kebijakan tersebut bermasalah.

 

Atas kondisi tersebut, publik mendesak:

1. KASN menyatakan mutasi ini melanggar sistem merit;

2. BKN membatalkan keputusan mutasi yang cacat hukum;

3. Ombudsman RI memeriksa dugaan maladministrasi;

4. Kementerian PAN-RB menjatuhkan sanksi tegas kepada pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.

 

“Sementara itu sekertaris Umum organisasi titik merah Takdir Hanya, mengungkapkan, Kami masih berharap Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah memilih jalan koreksi dan keadilan dengan membuka dasar hukum serta mengembalikan mutasi ini ke prosedur yang benar. Namun kami tegaskan, jika kesewenang-wenangan ini terus dipertahankan, maka TITIK MERAH bersama rakyat tidak akan tinggal diam. Keadilan bisa diselesaikan di meja kebijakan, atau ia akan ditagih di ruang publik.”

 

Jika dibiarkan, praktik ini akan menjadi preseden gelap dalam sejarah birokrasi Kabupaten Mamuju Tengah dan bukti bahwa hukum ASN dapat diinjak oleh kekuasaan lokal.

You might like

About the Author: Sulbar News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *