Pasangkayu – SulbarNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat pembentukan panitia khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persampahan Daerah. Rapat ini berlangsung di ruang Komisi I DPRD Pasangkayu dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Muh. Dasri.3 Juni 2026

Rapat turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, Putu Purjaya, anggota DPRD lainnya, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Dinas Pendapatan Daerah, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu.
Dalam pembukaannya, Muh. Dasri menegaskan pentingnya pembentukan Pansus ini dalam rangka menyusun regulasi yang komprehensif dan operasional terkait pengelolaan persampahan di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Ia menyebutkan beberapa poin penting yang perlu dikuatkan dalam Raperda, antara lain mengenai infrastruktur pengelolaan sampah, kewajiban pemerintah daerah dalam penyediaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS), TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), serta sarana pengumpulan dan pengangkutan sampah.
Dasri juga menekankan agar ke depan Dinas Pekerjaan Umum mengusulkan pembangunan infrastruktur pendukung pengelolaan sampah kepada Bupati Pasangkayu.
Tak hanya itu, ia juga meminta perhatian dari Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan agar mendorong pengelolaan limbah yang memiliki potensi untuk didaur ulang.

Menurutnya, sampah yang masih memiliki nilai guna seharusnya bisa dimanfaatkan kembali melalui program-program yang melibatkan masyarakat dan pelaku usaha kecil.
Rapat ini merupakan langkah awal dalam penyusunan regulasi yang diharapkan dapat meningkatkan sistem pengelolaan persampahan di Kabupaten Pasangkayu, sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan.
((ADV)

Komentar