Terkini
Beranda » Berita » IMM Mamuju Tengah Kecam Dugaan Pelecehan Seksual Verbal oleh Oknum Guru SDN Sejati, di Tobadak 8

IMM Mamuju Tengah Kecam Dugaan Pelecehan Seksual Verbal oleh Oknum Guru SDN Sejati, di Tobadak 8

 

Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Mamuju Tengah menyatakan sikap tegas mengecam dugaan tindakan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oleh oknum guru di SDN Sejati, kecamatan Tobadak, desa sejati .

Ketua Bidang Hikmah, Hukum, dan Kebijakan Publik IMM Mamuju Tengah, Muhammad Iksan, menegaskan bahwa dugaan tindakan tersebut mencederai integritas dunia pendidikan dan merusak rasa aman siswa di sekolah.

“Pelecehan seksual, termasuk secara verbal, adalah bentuk kekerasan yang tidak bisa ditoleransi, apalagi dilakukan oleh seorang pendidik. Ini mencoreng nama baik institusi pendidikan dan dapat berdampak buruk bagi psikologis anak didik,” ujar Iksan.

IMM Mamuju Tengah mendesak Kapolsek Tobadak untuk serius menangani kasus ini. Muhammad Iksan juga mengungkapkan indikasi bahwa aparat penegak hukum terkesan menolak laporan korban ketika hendak melapor ke Polsek setempat.

Sulbar Raih Penghargaan Provinsi Terbaik Penurunan Pengangguran di Regional Sulawesi 2026

“Kami mendesak Kapolsek Tobadak segera menuntaskan laporan ini, karena ada kesan korban diabaikan saat berupaya mencari keadilan. IMM akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tambahnya.

Menurut informasi yang dihimpun, dugaan pelecehan tersebut memicu ketegangan antar-keluarga hingga berujung perkelahian di Desa Sejati. IMM menilai aparat penegak huku. Harus bertanggung jawab untuk menstabilkan kodisi tersebut.

“Ketika muncul perkelahian, itu adalah bukti kegagalan aparat menengahi sejak awal. Kapolsek sebagai institusi penegak hukum wajib menjaga kondusifitas wilayah,” tegas Iksan.

IMM Mamuju Tengah juga mengingatkan bahwa pelecehan seksual verbal di lingkungan pendidikan berpotensi melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak bebas dari pelecehan seksual dalam bentuk apapun, termasuk pernyataan bernada seksual yang merendahkan martabat seseorang.

IMM menyerukan agar seluruh pihak, terutama aparat kepolisian, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak , memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada korban.

Juara I Se-Sulawesi Turunkan Pengangguran, Suhardi Duka: Penghargaan Ini Bukan untuk Saya, Tapi untuk Kita Semua, Rakyat Sulawesi Barat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement