MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya penataan Barang Milik Negara (BMN) secara tertib dan akuntabel untuk mendukung kelancaran pengalihan status penggunaan rumah negara antar-kementerian.
Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi Rapat Rekonsiliasi dan Tindak Lanjut Pengalihan Status Penggunaan Rumah Negara eks Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dilaksanakan secara daring, Selasa (13/10/2026).
Menurut Saefur, verifikasi data dan kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam memastikan proses pengalihan aset berjalan sesuai ketentuan. Ketepatan administrasi diperlukan agar status penggunaan rumah negara dapat ditetapkan berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penataan dan pengalihan aset negara harus didukung data yang akurat serta kelengkapan administrasi agar pelaksanaannya tertib, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujar Saefur.
Rapat tersebut membahas pengalihan rumah negara eks Kepala Divisi Imigrasi dan eks Kepala Divisi Pemasyarakatan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta rumah negara eks Kepala Bidang Hak Asasi Manusia kepada Kementerian Hak Asasi Manusia.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kesepakatan High Level Meeting tiga kementerian pada 14 April 2026 dan surat Kepala Biro Barang Milik Negara Kementerian Hukum Nomor SEK.4-PB.03.01-1460 tanggal 15 Juli 2026. Pembahasan melibatkan perwakilan Biro Barang Milik Negara Kementerian Hukum, tim Penatausahaan BMN, serta perwakilan kantor wilayah dari kementerian terkait.
Rapat berfokus pada verifikasi kesesuaian data aset, penentuan rumah negara yang dapat segera dialihkan, serta identifikasi kendala administratif dan kondisi fisik bangunan. Keselarasan data sertifikat tanah, kode barang, Nomor Urut Pendaftaran (NUP), kondisi fisik aset, dan pencatatan dalam aplikasi pengelolaan BMN menjadi perhatian dalam proses tersebut.
Rumah negara yang telah dinyatakan clear and clean akan ditindaklanjuti melalui mekanisme Alih Status Penggunaan (ASP), dengan diawali permohonan resmi dari kementerian penerima dan pemenuhan dokumen persyaratan.
Khusus di Sulawesi Barat, sejumlah usulan masih membutuhkan penyesuaian, antara lain karena perbedaan kode barang dan NUP serta penggunaan aset oleh pejabat dari kementerian lain. Adapun usulan pengalihan rumah negara eks Kepala Bidang Hak Asasi Manusia telah tercantum sebagai usulan yang disetujui untuk diproses sesuai ketentuan.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat akan melakukan koordinasi dan verifikasi kembali terhadap data aset yang diusulkan. Proses pengalihan dilaksanakan secara berjenjang melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN), disertai pemenuhan persyaratan administrasi.
Melalui langkah tersebut, penataan rumah negara diharapkan berjalan lebih tertib sehingga pengelolaan aset dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan mendukung akuntabilitas administrasi pemerintahan.

Komentar