Terkini
Beranda » Berita » Dinas ESDM Sulbar Gelar Uji KTT CV. Fauzan, Perkuat Tata Kelola Pertambangan Berkelanjutan di Sulawesi Barat

Dinas ESDM Sulbar Gelar Uji KTT CV. Fauzan, Perkuat Tata Kelola Pertambangan Berkelanjutan di Sulawesi Barat

MAMUJU – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) menggelar Rapat Uji Kepala Teknik Tambang (KTT) terhadap calon Kepala Teknik Tambang (KTT) CV. Fauzan. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Serbaguna Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (16/7/2026), dan dipimpin oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Ilham.

 

Rapat uji dihadiri oleh Inspektur Tambang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pejabat fungsional Bidang Mineral dan Batubara, serta jajaran staf Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat. Uji kompetensi ini merupakan salah satu tahapan penting untuk menilai kelayakan calon Kepala Teknik Tambang yang akan bertanggung jawab atas operasional pertambangan CV. Fauzan di kawasan Sungai Lariang, Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu.

 

Pelaksanaan kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam memperkuat tata kelola sektor pertambangan yang taat hukum, profesional, dan berkelanjutan. Sejalan dengan semangat Panca Daya yang diusung Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, Dinas ESDM Sulbar terus mendorong seluruh perusahaan pertambangan agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menerapkan prinsip keselamatan kerja, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dandim 1418/Mamuju Pimpin Upacara Bendera 17-an, Tekankan Profesionalisme dan Pengabdian Prajurit

 

Pelaksanaan Uji KTT merupakan amanat peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, Kepala Teknik Tambang merupakan pejabat tertinggi dalam organisasi operasional pertambangan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan seluruh kegiatan pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice).

 

Selain itu, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diwajibkan memiliki tenaga teknis pertambangan yang kompeten, termasuk Kepala Teknik Tambang yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Pedoman mengenai penunjukan dan kompetensi KTT diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.

 

Pembangunan Jembatan Gantung Desa Toabo Perkuat Akses dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Dalam pelaksanaannya, tim penguji melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kompetensi calon KTT, meliputi aspek teknis operasional pertambangan, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP), keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengelolaan lingkungan hidup, hingga pemahaman terhadap regulasi di bidang mineral dan batubara.

 

Pengujian tersebut bertujuan memastikan bahwa calon Kepala Teknik Tambang memiliki kompetensi, integritas, kepemimpinan, serta kemampuan manajerial dalam mengendalikan seluruh aktivitas operasional pertambangan secara aman, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Bujaeramy Hassan, menegaskan bahwa pengesahan Kepala Teknik Tambang merupakan persyaratan mendasar yang wajib dipenuhi sebelum perusahaan melaksanakan kegiatan produksi.

Kabar Bahagia, Bayi Kembar Empat Pulang Sehat dari RSUD Sulbar

 

“Uji Kepala Teknik Tambang merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang baik. Tidak ada perusahaan yang diperkenankan melakukan kegiatan produksi sebelum memiliki Kepala Teknik Tambang yang telah memenuhi persyaratan dan disahkan sesuai ketentuan. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin keselamatan kerja, kepatuhan hukum, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup,” tegas Bujaeramy.

 

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh kegiatan pertambangan wajib dilaksanakan sesuai dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah ditetapkan. Perusahaan harus memenuhi seluruh kewajiban, mulai dari penyampaian laporan berkala, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa iuran tetap dan royalti, pelaksanaan reklamasi dan pascatambang, hingga penerapan standar keselamatan pertambangan.

 

Menurutnya, Kepala Teknik Tambang memiliki peran yang sangat strategis karena menjadi penanggung

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement