Mamuju – SulbarNews.Id – Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) Tingkat Kabupaten Mamuju yang digelar Jum’at (10 April 2027) dipusatkan di Area Landscape Mamuju dan sekitarnya. Gerakan tersebut untuk menindaklanjuti inisiatif nasional yang diluncurkan awal 2026 oleh Presiden Republik Indonesia untuk mengatasi darurat sampah melalui kerja bakti rutin. Fokusnya adalah menciptakan lingkungan bersih dan asri, penertiban baliho liar, serta penataan kabel semrawut melalui sinergi kementerian, TNI/Polri, dan masyarakat.
KORVE hari ini dihadiri Bupati Mamuju, yang diwakilkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju Dr. H. Suaib, S.Sos., MM. Turut hadir para Asisten, dan Pimpinan Perangkat Daerah dan seluruh ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju. H. Suaib, dalam arahannya sebelum dimulainya kerja bakti, menguraikan bahwa aksi KORVE hari ini merupakan agenda untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Mamuju Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Gerakan Nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah). Melalui Aksi Bersih Sampah (KORVE) di Kabupaten Mamuju. Dengan jadwal Aksi Bersih dua kali dalam sepekan yakni hari Selasa di lingkungan kantor masing-masing dan hari Jumat dilaksanakan aksi bersih gabungan sesuai jadwal terlampir di setiap pekan.
Kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi dan Maluku, Dr. Azri Rasul, SKM., M.Si., MH. menyampaikan arahan masalah sampah adalah masalah untuk kita semua. Pengelolaan sampah yang kita bawa ke TPA tiap Hari hanya mengakomidir 60 sampai 70 persen. Sampah yang di kelola sekitar 10 persen, dan masih ada 20 persen sampah yang kita temukan di selokan, pingir laut, jalan dan lain-lain. “Kondisi sampah tersebut bila dalam jangka waktu lama tidak diambil dan dibersihkan akan berdampak pada tercemarnya lingkungan melalui zat kimia yang ada di sampah. Pada akhirnya akan membahayakan bagi kita, karena berdampak pada sumber air yang akan kita konsumsi.”
Melalui Gerakan KORVE di area publik ini diharapkan dan menunjukkan kepada masyarakat untuk turut cinta dan membersihkan lingkungan,
“Para Pedagang tidak di larang menjual, tapi harus juga menjaga kebersihan lingkungan. Sampah-sampah yang dihasilkan berupa kulit durian, kelapa muda dan rambutan atau sampah bekas minuman harusnya langsung disimpan di wadah yang telah disiapkan sehingga setiap hari bisa di ambil oleh armada DLHK. Bila mereka melanggar tidak menjaga kebersihan maka harus diberi sanksi dan ditertibkan oleh dinas terkait yakni Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mamuju.
(Diskominfosip/RN)

Komentar