Terkini
Beranda » Berita » Polres Majene Bongkar Penipuan Tukar Uang Online, Wanita Asal Makassar Jadi Tersangka

Polres Majene Bongkar Penipuan Tukar Uang Online, Wanita Asal Makassar Jadi Tersangka

MAJENE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan berbasis digital. Hal itu dibuktikan dengan pengungkapan kasus penipuan jasa penukaran uang baru secara online yang menyeret seorang wanita sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di ruang data Polres Majene, Rabu (8/4/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Fredy, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Iptu Suyuti, serta dihadiri sejumlah awak media.

Dalam keterangannya, AKP Fredy mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang wanita berinisial NRA (32), seorang wiraswasta asal Makassar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan melalui media elektronik.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/II/2026/SPKT/RES MAJENE/SULAWESI BARAT tertanggal 4 Februari 2026, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Kasus ini bermula saat korban bernama Dalmiah tertarik pada sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menawarkan jasa penukaran uang baru pecahan kecil. Unggahan tersebut berasal dari akun bernama Andi Arsyila Asryi yang belakangan diketahui dikendalikan oleh tersangka.

Tanpa menaruh kecurigaan, korban kemudian melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor yang dicantumkan pelaku. Dalam percakapan tersebut, tersangka menawarkan jasa penukaran uang dengan tambahan biaya jasa (jastip).

BPBD Sulbar Bersama Komisi IV DPRD Kunjungan Kerja ke BPBD Sulsel Bahas Strategi Mitigasi Bencana

Meski korban awalnya menginginkan sistem pembayaran setelah barang diterima, tersangka tetap bersikeras meminta pembayaran dilakukan di muka hingga lunas.

Akhirnya, korban mentransfer uang secara bertahap ke rekening BRI milik pelaku dengan total mencapai Rp12.200.000 dari nilai kesepakatan sebesar Rp14.320.000.

Setelah menerima uang, tersangka sempat mengabarkan bahwa pesanan telah dikirim menggunakan mobil ekspedisi. Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan mengirimkan video dan pesan yang menggambarkan proses pengiriman, termasuk rekaman kendaraan yang disebut mengalami kendala di perjalanan.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, uang baru yang dipesan korban tidak pernah diterima.

“Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan media sosial untuk menawarkan jasa penukaran uang baru. Uang hasil penipuan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi serta membayar utang,” jelas AKP Fredy.

Kesbangpol Sulbar Monev Seleksi Paskibraka Mamasa: Tekankan Lahirnya Pemimpin Berkarakter Pancasila

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone, kartu SIM, buku rekening dan kartu ATM, laporan transaksi keuangan, serta flashdisk yang berisi dokumen digital berupa percakapan WhatsApp, tangkapan layar, foto hingga video yang digunakan untuk meyakinkan korban.

Lebih lanjut, AKP Fredy mengungkapkan bahwa korban dari aksi tersangka tidak hanya satu orang. Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah korban mencapai puluhan orang yang tersebar di berbagai daerah.

Bahkan, selain di wilayah hukum Polres Majene, terdapat sedikitnya empat kepolisian resor lain yang juga menerima laporan dengan modus serupa, salah satunya ditangani oleh Polrestabes Makassar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online, khususnya yang menawarkan jasa atau barang dengan iming-iming menggiurkan di media sosial.

Perkuat Peran Perempuan dan Anak, Sulbar Matangkan Agenda Kartini dan FAD

“Jangan mudah percaya dengan penawaran yang tidak jelas. Pastikan melakukan transaksi secara aman dan bijak agar tidak menjadi korban kejahatan serupa,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement