MAMUJU TENGAH – SulbarNews.id.- Kanwil Kemenkum Sulbar melaksanakan audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah terkait pendaftaran merek kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Kamis (26/2) di Kantor Bupati Mamuju Tengah.

Bupati Arsal Aras menyambut baik langkah penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), termasuk inventarisasi produk unggulan, lambang daerah, dan lagu daerah.
“Sinergi ini diharapkan menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan ekonomi kreatif dan perlindungan warisan budaya di Mamuju Tengah secara berkelanjutan.”
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim mendorong penguatan merek kolektif, pencatatan KI komunal, serta penyusunan regulasi daerah tentang KI.
Sinergi ini diharapkan mampu mendukung pengembangan ekonomi daerah berbasis potensi lokal dan perlindungan hukum yang optimal.
Pertemuan ini difokuskan pada sinkronisasi arahan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan kebijakan pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal di “Bumi Lalla Tassisara”
Kakanwil Saefur Rochim memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi Pemkab Mamuju Tengah dalam mendukung pembentukan Kawasan Digdaya Kekayaan Intelektual Komunal dan Personal (KDKMP). Ia memaparkan beberapa poin krusial yang menjadi amanat pusat, di antaranya:
Regulasi Daerah: Mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) khusus Kekayaan Intelektual (KI).
Merek Kolektif dan Desa: Memperkuat legalitas merek bagi kelompok usaha dan inventarisasi merek di tingkat desa.
Pelestarian Budaya: Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) seperti lagu daerah serta pemetaan potensi Indikasi Geografis (IG).
“Langkah ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya konkret melindungi identitas daerah dan meningkatkan daya saing ekonomi masyarakat,” ujar
Saefur.
*Hamsah*